Kamis, 09 Januari 2014

MASUKNYA ‘KUDA TROYA’ DALAM PERUSAHAAN


Ketika Odysseus memimpin tentara Yunani menggunakan sebuah kuda kayu raksasa yang kemudian dikenal dengan sebutan Kuda Troya, adalah cara yang digunakan untuk bisa masuk ke kota bangsa Troy, musuhnya, tanpa perlawanan. Cara ini dipilih untuk kemudian dapat menghancurkan bangsa Troy dari dalam. Strategi yang sama digunakan di dunia bisnis global saat ini. Bedanya, sang Kuda Troya saat ini menyerupa sistem buruh dan outsourcing yang masuk ke pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan dunia maju maupun berkembang dan disambut dengan meriah. Pastinya oleh pengusaha, tapi juga oleh buruh yang mengira itu adalah proses yang biasa dalam bisnis.


Globalisasi ekonomi yang menerapkan secara ketat aliran neo-liberalisme yang pertama kali diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat pada awal tahun 1980-an ternyata telah membongkar tatanan hubungan kerja antara penerima kerja/pekerja/buruh dengan pemberi kerja/pengusaha/majikan.
Perjanjian kerja yang waktunya ditentukan (PKWT) telah menghasilkan ketidaklanggengan atau ketidakpastian kerja dan terjadi kebijakan upah rendah. Saat dihadapkan oleh suatu masalah dalam perusahaan bukan tidak mungkin hal itu terjadi. Perusahaan tidak mungkin begitu saja menghentikan arus aliran listrik ke pabrik, tidak juga mengurangi biaya transportasi untuk distribusi barang. Maka hal yang paling memungkinkan adalah memanipulasi buruh dengan cara menghentikan buruh atau menggunakan status kerja kontrak yang menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon yang hanya untuk buruh tetap. Maka buruh dihadapkan pada ketidakpastian kerja dan upah yang rendah. Mereka hanya memiliki pilihan, ingin ‘bekerja tetap’ atau ‘tetap bekerja’?

Kehadiran buruh kontrak atau outsourcing memberikan keuntungan lebih kepada pengusaha. Pengusaha tidak lagi pusing memikirkan tunjangan kesehatan maupun hari tua bagi buruhnya. Kalaupun pengusaha sudah tidak perlu buruh lagi, setidaknya mereka tidak perlu pusing memikirkan uang pesangonnya. Upah dan tunjangan yang mereka peroleh pun biasanya lebih rendah dibanding buruh tetap. Bayangkan, saat pengusaha harus memutuskan untuk mengurangi buruh, mereka hanya menelepon perusahaan penyalur untuk menarik lagi ‘Kuda Troya’ mereka kembali ke pangkalan. Tanpa jaminan kerja, tanpa kepastian kerja.
Mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 menyebutkan bahwa pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ada banyak cara untuk memberhentikan buruh dari angkatan kerja tetap pemberi kerja yaitu dengan mengalihkan fungsi kontrak kepada perusahaan lain (kadang pekerjaan masih berada di wilayah kerja, kadang pekerjaan diluar wilayah kerja), mempekerjakan buruh melalui agen/broker buruh (biasa disebut outsourcing), langsung mempekerjakan dengan kontrak sementara (untuk tugas-tugas tetap atau jangka waktu tetap), kontrak pribadi dengan konsultan palsu, masa percobaan (di akhir masa percobaan sering kali kecil kemungkinannya untuk diteruskan sebagai buruh tetap dan tidak ada pembayaran pesangon), siswa ‘magang’(siswa melakukan sesuatu seperti tata buku atau pekerjaan gudang dengan upah yang murah dan tanpa menerima manfaat pelatihan yang memadai), buruh panggilan/harian dan kerja rumahan.
Hal ini menguntungkan bagi pemberi kerja karena pertama, mengurangi tanggung jawab hukum pemberian kerja kepada buruh. Pengurangan biaya buruh untuk meningkatkan keuntungan dari perusahaan. Kedua, menyingkirkan lebih banyak buruh dari lingkup kesepakatan negosiasi. Hal ini dimaksudkan untuk memperlemah serikat buruh. Dan ketiga, memanipulasi angka tenaga kerja.
Jika mengacu pada UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Akan tetapi hal ini diperlemah dengan posisi pekerja yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau mereka yang bekerja pada perusahaan penerima pekerja. Karena akan berpengaruh terhadap gerakan serikat pekerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pada dasarnya, serikat buruh adalah organisasi yang menaungi para anggotanya. Menyelesaikan masalah yang terjadi secara musyawarah. Kehadiran buruh kontrak atau outsourcing membuat serikat buruh tidak dapat berjalan dengan semestinya. Keanggotaan dengan waktu tertentu memperlemah serikat buruh. Bukan tidak mungkin untuk merangkul buruh masuk dalam serikat buruh saja dibutuhkan kerja keras. Inilah strategi yang dilakukan oleh banyak pemberi kerja dalam melemahkan serikat buruh.
Serikat buruh mengalami kesulitan dalam mempertahankan kekuatannya seiring dengan dikuranginya buruh tetap. Mereka mungkin hanya akan mewakili kekuatan kecil tenaga kerja inti, lemah pada orang, sumber daya dan kekuatan. Maka perlu adanya restrukturisasi dalam menghadapi permasalahan buruh kontrak dan outsourcing. Selain itu serikat buruh yang satu dapat saling menguatkan dengan serikat buruh lainnya pada berbagai sektor dan industri yang berbeda.
Tak hanya itu, Informasi dan Pendidikan juga penting bagi Serikat buruh. Untuk menjangkau lapisan lebih jauh lagi hingga lapisan aktivis dan keanggotaan serikat dengan mengadakan diskusi guna membahas isu-isu terkait.

Tidak ada komentar: