Ketika
Odysseus memimpin tentara Yunani menggunakan sebuah kuda kayu raksasa yang
kemudian dikenal dengan sebutan Kuda Troya, adalah cara yang digunakan untuk
bisa masuk ke kota bangsa Troy, musuhnya, tanpa perlawanan. Cara ini dipilih
untuk kemudian dapat menghancurkan bangsa Troy dari dalam. Strategi yang sama
digunakan di dunia bisnis global saat ini. Bedanya, sang Kuda Troya saat ini
menyerupa sistem buruh dan outsourcing
yang masuk ke pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan dunia maju maupun
berkembang dan disambut dengan meriah. Pastinya oleh pengusaha, tapi juga oleh
buruh yang mengira itu adalah proses yang biasa dalam bisnis.
Globalisasi
ekonomi yang menerapkan secara ketat aliran neo-liberalisme yang pertama kali
diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat pada awal tahun 1980-an ternyata
telah membongkar tatanan hubungan kerja antara penerima kerja/pekerja/buruh
dengan pemberi kerja/pengusaha/majikan.
Perjanjian
kerja yang waktunya ditentukan (PKWT) telah menghasilkan ketidaklanggengan atau
ketidakpastian kerja dan terjadi kebijakan upah rendah. Saat dihadapkan oleh
suatu masalah dalam perusahaan bukan tidak mungkin hal itu terjadi. Perusahaan
tidak mungkin begitu saja menghentikan arus aliran listrik ke pabrik, tidak
juga mengurangi biaya transportasi untuk distribusi barang. Maka hal yang
paling memungkinkan adalah memanipulasi buruh dengan cara menghentikan buruh
atau menggunakan status kerja kontrak yang menghapus kewajiban pengusaha untuk
memberikan pesangon yang hanya untuk buruh tetap. Maka buruh dihadapkan pada
ketidakpastian kerja dan upah yang rendah. Mereka hanya memiliki pilihan, ingin
‘bekerja tetap’ atau ‘tetap bekerja’?
Kehadiran
buruh kontrak atau outsourcing
memberikan keuntungan lebih kepada pengusaha. Pengusaha tidak lagi pusing
memikirkan tunjangan kesehatan maupun hari tua bagi buruhnya. Kalaupun
pengusaha sudah tidak perlu buruh lagi, setidaknya mereka tidak perlu pusing memikirkan
uang pesangonnya. Upah dan tunjangan yang mereka peroleh pun biasanya lebih
rendah dibanding buruh tetap. Bayangkan, saat pengusaha harus memutuskan untuk
mengurangi buruh, mereka hanya menelepon perusahaan penyalur untuk menarik lagi
‘Kuda Troya’ mereka kembali ke pangkalan. Tanpa jaminan kerja, tanpa kepastian
kerja.
Mengacu
pada UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 menyebutkan bahwa
pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Ada
banyak cara untuk memberhentikan buruh dari angkatan kerja tetap pemberi kerja
yaitu dengan mengalihkan fungsi kontrak kepada perusahaan lain (kadang
pekerjaan masih berada di wilayah kerja, kadang pekerjaan diluar wilayah kerja),
mempekerjakan buruh melalui agen/broker buruh (biasa disebut outsourcing), langsung mempekerjakan
dengan kontrak sementara (untuk tugas-tugas tetap atau jangka waktu tetap),
kontrak pribadi dengan konsultan palsu, masa percobaan (di akhir masa percobaan
sering kali kecil kemungkinannya untuk diteruskan sebagai buruh tetap dan tidak
ada pembayaran pesangon), siswa ‘magang’(siswa melakukan sesuatu seperti tata
buku atau pekerjaan gudang dengan upah yang murah dan tanpa menerima manfaat
pelatihan yang memadai), buruh panggilan/harian dan kerja rumahan.
Hal
ini menguntungkan bagi pemberi kerja karena pertama, mengurangi tanggung jawab hukum
pemberian kerja kepada buruh. Pengurangan biaya buruh untuk meningkatkan
keuntungan dari perusahaan. Kedua, menyingkirkan lebih banyak buruh dari
lingkup kesepakatan negosiasi. Hal ini dimaksudkan untuk memperlemah serikat
buruh. Dan ketiga, memanipulasi angka tenaga kerja.
Jika
mengacu pada UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5
menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh. Akan tetapi hal ini diperlemah dengan posisi
pekerja yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau mereka
yang bekerja pada perusahaan penerima pekerja. Karena akan berpengaruh terhadap
gerakan serikat pekerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pada
dasarnya, serikat buruh adalah organisasi yang menaungi para anggotanya.
Menyelesaikan masalah yang terjadi secara musyawarah. Kehadiran buruh kontrak
atau outsourcing membuat serikat
buruh tidak dapat berjalan dengan semestinya. Keanggotaan dengan waktu tertentu
memperlemah serikat buruh. Bukan tidak mungkin untuk merangkul buruh masuk
dalam serikat buruh saja dibutuhkan kerja keras. Inilah strategi yang dilakukan
oleh banyak pemberi kerja dalam melemahkan serikat buruh.
Serikat
buruh mengalami kesulitan dalam mempertahankan kekuatannya seiring dengan
dikuranginya buruh tetap. Mereka mungkin hanya akan mewakili kekuatan kecil
tenaga kerja inti, lemah pada orang, sumber daya dan kekuatan. Maka perlu
adanya restrukturisasi dalam menghadapi permasalahan buruh kontrak dan outsourcing. Selain itu serikat buruh yang
satu dapat saling menguatkan dengan serikat buruh lainnya pada berbagai sektor
dan industri yang berbeda.
Tak
hanya itu, Informasi dan Pendidikan juga penting bagi Serikat buruh. Untuk
menjangkau lapisan lebih jauh lagi hingga lapisan aktivis dan keanggotaan
serikat dengan mengadakan diskusi guna membahas isu-isu terkait.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar